Breaking News

Friday, April 22, 2016

Samadikun Merugikan Negara Indonesia 2,5 T Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara

Samadikun Merugikan Negara Indonesia 2,5 T Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara



Samadukin Hartono sudah menjadi buronan selama 13 tahun untuk kasus penyalahgunaan atas dana talangan dari Bank Indonesia (BLBI) dan akan dipulangkan ke Indonesia. Samadikun ditangkap oleh otoritas tiongkok di Shanghai dilaporkan di berita indonesia.

Kepala Badan Intelijen Negara yaitu Sutiyoso mengatakan bahwa Samadikun telah di tangkap oleh otoritas Tiongkok pada tanggal 14 April 2016 di Sanghai. Mereka bisa menangkapnnya karena pihak BIN memberikan informasi atas keberadaannya. Kepala BIN ini mengetahui penangkapan Samadikun ketika dirinya sedang berada di Jerman untuk mempersiapkan kunjungan Presiden RI Joki Widodo di Eropa.

Dini hari tadi kepala BIN langsung tiba di Sanghai pada pukul 02:00 WIB dan dirinya langsung membawa Samadikun kembali ke tanah air. Setelah tiba di tanah air, Samadikun langsung diserahkan ke Jaksa Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk menindak lanjutinya,

Dalam kasus penyalahgunaan atas dana talangan dari BI senilah sekitar 2,5 Triliun Rupiah yang di simpankan ke bank modern menyusul krisis finansial pada tahun 1998, maka Samadikun divonis bersalah. pada kasusu ini Samadikun merugikan negara hampir mencapai angka 169 Miliar Rupiah. MA tertanggal 28 Mei 2003 yang lalu telah memutuskan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu akan dijatuhkan empat tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Designed By Blogger Templates