Breaking News

Tuesday, June 7, 2016

Berita Indonesia - Terjadi Lagi Kasus Pemerkosaan Yang Di Aniaya Dengan Balok

Berita Indonesia - Terjadi Lagi Kasus Pemerkosaan Yang Di Aniaya Dengan Balok


Terjadi lagi kasus pemerkosaan di Manado dengan 2 Pria yang sampai melukai alat vital korban. yang dilaporkan di berita indonesia Kasus kekerasan seksual ini kembali lagi terjadi di Indonesia, korbannya adalah anak perempuan yang berusia 15 tahun yang berinisial "L" asal kecamatan Mapanget Manado yang diperkosa oleh dua orang pria dan salah satunya adalah mantan pacar korban.



Kejadian ini terjadi pada hari rabu lalu (1/6) dan terungkap pada hari jumat (3/4) yang dilaporkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mapanget Ipda Riza Mokodompit. Dalam hasil pemerikasaan menunjukkan terjadi kekeasan terhadap alat vital korban yang di laporkan di berita indonesia.

Korban diajak untuk bertermu dengan mantannya yang berinisial "FS" berusia 17 tahun setelah selesai ibadah. Tetapi korban menolak dengan alasan telah mempunyai pacar yang  baru dan kemudian saat keluar dari rumah si korban telah diikuti oleh NN (teman FS). Ketika menyadari telah diikuti oleh orang pada saat berjalan ke rumah kakeknya,korban pun berlari dan tak di sangka dia tersergap oleh FS dan NN yang mengejarnya. Kedua pelaku ini membawa korban ke gudang kosong dan memperkosanya secara bergantian.



Kedua pelaku ini tidak puas hanya sampai di situ, mereka pun melukai alat vital korban. Dan tak lama kemudia korban pun pingsan karena tidak sanggup menahan rasa sakit dan dirinya juga telah di tinggalkan oleh pelaku. "L" juga sempat sadarkan diri dengan kondisi dirinya yang mengalami luka dan berlumuran darah pulang kerumah. Tante korban ketika melihat kondisi keponakannya langsung sentak histeris dan membawanya "L" ke rumah sakit. 

FS dan NN telah berhasil diringkus oleh polisi, FS menagaku ia cemburu dengan korban yang telah memiliki pacar baru dan ia sakit hati dengan sikap "L" setelah mereka putus, Ketika ia ditanyai tentang kekerasan pada korban, FS mengakui kalau korban telah di lukai organ intimnya menggunakan balok sepanjang 74cm dengan menggunakan balok.

Berita indonesia mendapatkan laporan sampai saat ini korban masih dirawat secara intensif di RS Wolter Mongonsidi dan kedua pelaku akan direjat hukuman pasal 81 UU No.35 dan pasal 286 dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Designed By Blogger Templates